Salah satu ketentuan amandemen yang diatur dalam UUD 1945 pasal 37 adalah usulan diajukan secara tertulis dan disertai alasan perubahannya dan untuk mengubahnya sidang MPR dihadiri minimal 1/3 anggota MPR.
Jawaban:
UUD 1945 saat ini sudah mengalami empat kali perubahan. Untuk bisa kembali diamandemen kelilma kalinya, maka butuh usulan amendemen dari 1/3 anggota MPR. Saat ini anggota MPR sendiri berjumlah 711 yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPR. Sehingga amendemen minimal diusulkan oleh 237 anggota MPR.
Hal itu tertuang tegas dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945:
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
[answer.2.content]